Kuasa Hukum langsung membantah

Kuasa Hukum Kades Rokan timur  Diminta Tinggalkan Ruang Sidang

Di Baca : 1221 Kali
Sidang perdana dalam agenda mencabut gugatan praperadilan Kepala Desa Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rokanhulu Riau, Senin (1/11/2021). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Penangkapan terduga pelaku kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau kepada Kepala Desa Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat memasuki sidang perdana dalam agenda mencabut gugatan praperadilan dalam kasus yang sedang dialaminya.

Dalam sidang perdana tersebut, Kades Rokan timur membacakan pencabutan gugatan praperadilan dan kuasa yang telah diberikan Kades Rokan timur kepada kuasa hukumnya yaitu Ramses Hutagaol SH MH dan Abdul Hakim SPd SH MH Senin (1/11/2021).

“Dengan ini saya mencabut permohonan praperadilan pada perkara yang sedang saya hadapi sesuai Register Nomor: 03/Pid/Pra/2021/PN/PAP, tertanggal 26 Oktober 2021,” kata Soewardi Soeryaningrat.

Setelah pembacaan pencabutan kuasa kepada Ramses Hutagaol SH MH dan Abdul Hakim SPd SH MH yang dilakukan oleh Kades Rokan timur, pihak pemohon meminta Ramses Hutagaol SH MH dan Abdul Hakim SPd SH MH untuk meninggalkan ruang persidangan dan itu langsung dibantah oleh Ramses Hutagaol dan rekan.

Dan situasi dalam ruang persidangan sempat memanas sampai akhirnya kembali tenang setelah majelis hakim menegur pemohon dan kuasa hukum termohon.

Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Pasir Pangaraian, Nurlaili Wulan Rahmawati SH, dihadiri Penasihat Hukum Kades Rokan timur Ramses Hutagaol SH MH dan Abdul Hakim SPd SH MH.

Sementara, Advokat Ramses Hutagaol SH MH, mengatakan sebagai mana dalam KUH Perdata Pasal 18 dan 13, kuasa itu bisa dicabut pemberi kuasa, jika pencabutan itu dilakukan sah secara hukum.

“Pencabutan ini kita ketahui sebelum praperadilan ini digelar, dengan adanya surat dari Kesbangpol yang di antar ke kantor kita, pencabutan ini, pemohon tidak ingin melanjutkan proses atau permohonan terhadap penetapan tersangka dalam kasus OTT di Rokan Timur,” tutup Ramses.

Sampai berita ini diterbitkan Kades Rokan timur enggan berkomentar dan tidak mau diwawancarai. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar